Blog

  • EKONOMI KERAKYATAN SEMAKIN BERGELIAT DI ACARA CAR FREE DAY

    EKONOMI KERAKYATAN SEMAKIN BERGELIAT DI ACARA CAR FREE DAY

    Link youtube : https://youtu.be/64pijv_onV0

    Gelaran acara Car Free Day Desa Penanggungan ke-3 kalinya pada hari Minggu, (2/10/2022) semakin menggeliatkan kegiatan ekonomi kerakyatan masyarakat lokal. Hal itu terbukti dengan semakin banyaknya pelapak yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan itu. Terhitung sebanyak 41 pelapak yang berpartisipasi menjual produk nya di acara yang salah satunya bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat lokal  ini, dan 1 pelapak dari luar desa yang baru ikut berpartisipasi.

    Menurut Nanang Wahyudi, Ketua BPD sekaligus Ketua Pembina Skretariat Bersama atau SEKBER Car Free Day Desa Penanggungan, kegiatan Car free day ini memang salah satu tujuan utamanya adalah untuk menggerakkan ekonomi masyarakat khususnya warga desa Penanggungan. Dalam sesi wawancara oleh Ketua Pembina SEKBER dengan beberapa pelapak di dapatkan pengakuan bahwa kegiatan Car Free Day ini mampu memberi ruang untuk lebih cepat dan banyak menjual produknya.
    “Biasanya saya baru bisa menghabiskan barang dagangan 1 hari sampai sore, tapi dengan kegiatan ini 1 – 2 jam dagangan sudah habis terjual” kata salah satu pelapak.

    Selain itu, dalam kegiatan car free day ini tetap di isi dengan kegiatan senam gembira bersama yang banyak di ikuti oleh para ibu-ibu dan sebagian kecil bapak-bapak. Senam gembira bersama ini merupakan acara rutin yang di gelar setiap kegiatan Car Free Day untuk memberi ruang berolah raga kepada masyarakat yang di pandu oleh seorang instruktur senam. Bertindak sebagai koordinator acara senam gembira bersama ini adalah ibu kepala desa penanggungan.
    “Senam merupakan olah raga murah dan meriah yang bisa dilakukan oleh warga, selain menyehatkan jasmani, senam juga bisa menimbulkan perasaan gembira dengan iringan musik dan lagu. Sehingga dengan melakukan senam gembira bersama harapannya kita jadi sehat jasmani dan rohani” kata ibu kepala desa.

    Sementara itu untuk kegiatan Lomba Mewarnai tingkat PAUD/TK kali ini di ikuti oleh 2 lembaga yaitu PAUD Baiturrahman Dusun Paleran dan RA Al Jauhar Dusun Krajan. Keduanya lembaga ini merupakan lembaga pendiidikan usia dini yang ada di desa penanggungan.  Pada acara lomba mewarnai kali ini juga di umumkan pemenang lomba mewarnai yang dilaksanakan pada kegiatan sebelumnya. Pemenang diambil 3 dari masing-masing lembaga yang mengikuti pelaksanaan lomba mewarnai pada Minggu lalu yaitu RA Plus Al Falah dan TK PGRI 09 Maesan. Dalam kesempatan itu diberikan penghargaan bagi para pemenang dari Bapak Kepala Desa Penanggungan, Yuni Bagus Mantre berupa piala dan uang jajan.
    “Penghargaan ini dalam rangka memotivasi anak-anak agar selalu rajin belajar” Kata Kepala Desa Yuni Bagus Mantre.

  • BESARNYA ANIMO MASYARAKAT DALAM CAR FREE DAY DESA PENANGGUNGAN

    BESARNYA ANIMO MASYARAKAT DALAM CAR FREE DAY DESA PENANGGUNGAN

    Link youtube CAR FREE DAY PENANGGUNGAN : https://youtu.be/B6gRl996sR4

    Agenda Kegiatan Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor untuk kali kedua yang dilaksanakan oleh pemerintah desa penanggungan, minggu (25/09/2022) dipenuhi masyarakat yang hadir di area Car Free Day yaitu sepanjang ruas jalan Gunungsari sepanjang kira-kira 300 meter, mulai dari pertigaan depan kantor Desa Penanggungan sampai pertigaan jalan ke desa maesan polindes penanggungan .

    Area tersebut ditutup untuk aktivitas kendaraan bermotor mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Penutupan jalan ditandai dengan papan benner berukuran 150 x 200 cm yang bertuliska “Ma’af, pukul 06.00 – 09.00 WIB sementara jalan anda kami gunakan, ada kegiatan masyarakat CAR FREE DAY , Perdes No. 8 Tahun 2022 Desa Penanggungan. Dengan demikian masayarakat pengguna jalan yang akan menuju Dusun Gunungsari harus melewati jalan alternatif yang tidak jauh dari area tersebut. Dari pantauan masyakarat pengguna jalan cukup tertib dan memahami adanya penutupan jalan ini. Ditunjang oleh adanya sosialisasi kepada masyarakat beberapa hari sebelumnya baik secara langsung maupun melalui media sosial.

    Adapun aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan Car Free day kali ini di isi dengan Senam massal bersama, yang di ikuti oleh sekitar 50 orang dari semua kalangan, baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan. Tampak dalam senam bersama itu para bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah berusia sekitar 45 th ke atas masih bersemangat mengikuti gerakan-gerakan senam yang dipimpin oleh seorang instruktur. Berbeda dengan kalangan tua, peserta senam dari kalangan muda sangat lincah gerakannya memgikuti gerakan senam dari isntruktur.

    Sedangkan kegiatan yang cukup menarik semua kalangan adalah kegiatan Pasar Rakyat, dimana kegiatan ini di ikuti oleh 31 pelapak yang telah mendaftar sebelum kegiatan dilaksanakan. Mereka menjual segala jenis product lokal, dengan jenis yang beranega ragam. Mulai dari jajanan kue-kue basak dan kering, camilan, minuman, jamu dan makanan jadi untuk menu sarapan maupun makan siang. Semua bisa di dapat di acara Car Free Day ini.

    Selain itu, dalam kegiatan Car Free Day kali ini juga diadakan Lomba mewarnai untuk anak peserta dididik tingkat PAUD dan TK, diikuti oleh 31 anak usia PAUD dan TK. Meraka diantar oleh orang tuanya ke lokasi dan disitu sudah ada guru pembimbing dari lembaganya yang mendampinya masing-masing peserta didik. Gambar yang akan diwarnai disediakan oleh para guru pembimbing dari lembaga masing-masing. Untuk penentuan pemenang ditentukan oleh guru pembimbing masing-masing lembaga. Untuk kali ini pelaksanaan lomba mewarnai berasal dari 2 lembaga yaitu RA Al Falah dan TK PGRI 09 Maesan yang ada di Desa Penanggungan, dan akan dilakukan secara bergilir bagi semua lembaga PAUD/TK yang ada di Desa Penanggungan dalam setiap minggunya.(jf)

  • KALIBRASI ALAT UKUR, UNTUK VALIDITAS DATA STUNTING

    KALIBRASI ALAT UKUR, UNTUK VALIDITAS DATA STUNTING

    Dalam rangka validitas data stunting, diperlukan kalibrasi alat ukur berat badan dan tinggi badan bagi Balita. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi hasil Rembuk Stunting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sumbersari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Jum’at (23/09/2022) di Pendopo Kantor Desa Sumbersari.

    Menurut Kepala Desa Sumbersari, Muhammad Yono, kegiatan Rembuk Stunting ini merupakan salah satu program kegiatan Pemerintah Desa Sumbersari untuk merumuskan Program Kegiatan yang akan dimasukkan dalam Perencanaan Desa melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023.
    Untuk diketahui beberapa waktu lalu pemerintah desa sumbersari telah selesai melaksanakan Musdes Perencanaan Desa yang menghasilkan Daftar Usulan Prioritas RKPDesa Tahun Anggaran 2023, salah satunya prioritas di bidang kesehatan. Oleh karena itu dalam rangka Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan tanggal 27 September 2022 yang akan datang Pemerintah Desa sudah mencantumkan nomenklatur kegiatan prioritas di bidang kesehatan tersebut.
    “Jadi hasil rekomendasi dari rembuk stunting ini akan menjadi acuan dalam penetapan RKPDes Tahun 2023 yang akan datang” katanya.

    Sementara itu, dr. Yudia sebagai Narasumber dalam kegiatan Rembuk Stunting kali ini menyampaikan betapa pentingnya program pencegahan dan penanganan stunting di desa. Mengingat berdasarkan data di Desa Sumbersari ada beberapa Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di sinyalir terdapat anak yang terindikasi stunting. Oleh karenanya perlu adanya intervensi dari Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penanganan stunting ini.
    “Kami sangat berharap intervensi pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan stunting ini lebih ditingkatkan” kata dr. Yudia yang juga menjabat sebagai Kepala Puskemas Maesan ini.

    Selanjutnya berdasarkan masukan dan diskusi dalam Rembuk Stunting kali ini dihasilkan rekomendasi tentang perlunya kalibrasi alat ukur berat badan dan tinggi badan yang ada di Posyandu, minimal 6 bulan sekali,  sehingga hasil pengukuran dapat distandarisasi.  Karena apabila alat ukur yang digunakan tidak dikalibrasi maka hasil pengukuran yang dilakukan akan tidak valid. Hal ini tidak hanya diperlukan di Desa Sumbersari, tetapi seharusnya dilakukan oleh seluruh Pemerintah Desa. Adapun kalibrasi alat ukur itu nantinya dilakukan oleh pihak yang berwenang.
    “Itu semacam uji tera timbangan kalo perdagangan atau uji KIR untuk kendaraan bermotor ” lanjut dr. Yudia
    Hadir juga dalam kegiatan Rembuk Stunting ini, Babinsa, Babinkamtibmas dan Pendamping Desa. (jf)

  • PEMDES PENANGGUNGAN PERDES-KAN “CAR FREE DAY”

    PEMDES PENANGGUNGAN PERDES-KAN “CAR FREE DAY”

    Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Penanggungan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, membahas dan menetapkan Perdes tentan Car Free Day dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang di gelar pada hari Kamis, (22/09/2022) di Pendopo Kantor Desa Penanggungan. Hadir dalam kegiatan Musdes itu Ketua dan Anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat desa serta wakil-wakil kelompok, kepala dusun, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait  Desa.

    Kepala Desa Penanggungan, Yuni Bagus Mantre dalam kata sambutannya mengatakan bahwa tujuan adanya Car Free Day ini adalah untuk memberikan wadah silaturrahim antar warga, wadah berolah raga dan wadah pengembangan ekonomi lokal serta untuk mendukung pembangunan Desa Wisata di tahun 2023. Gagasan atau ide untuk mengadakan Car Free Day ini tidak semata-mata berasal dari pribadi dirinya, tetapi dia mengaku menyerap aspirasi dari beberapa pihak yang menginginkan kegiatan semacam itu. Oleh karena itu pihak Pemerintah Desa sangat mengapresiasi bila mitra nya yaitu BPD mempunyai inisiatif untuk mem-Perdes-kan kegiatan ini.
    “Kami sangat setuju dan mengapresiasi bila mitra kami BPD berinisiatif untuk mengatur kegiatan ini melalui Perdes” katanya.

    Kegiatan Musdes  dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Penanggungan, Nanang Wahyudi. Dalam  pembahasan Perdes tentang Car Free Day ini mencakup beberapa lingkup ketentuan diantaranya terkait waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, pelaksana tehnis kegiatan, pembiayaan serta evaluasi dan pemantauan kegitan. Forum musyawarah dan diskusi berlangsung dinamis dengan munculnya beberapa masukan dan saran terhadap materi pokok bahasan.

    Beberapa point penting dalam Perdes ini diantaranya mengatur tentang waktu dan zona kawasan yang menetapkan hari Minggu mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB dengan masa evaluasi selama 3 bulan sekali dengan tehnis waktu yang akan di atur oleh Pelaksana Tehinis Kegiatan. Untuk tahap 3 bulan awal ini, di sepakati kegiatan Car Free Day di laksanakan setiap hari Minggu, dikecualikan ada hal-hal kegiatan tertentu yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan ditunda. Untuk 3 bulan berikutnya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan.

    Ruang lingkup bahasan tentang pengisi kegiataan seperti pedagang, sponsor, lembaga layanan masyarakat, perusahaan, komunitas tertentu dan pengisi acara lainnya diputuskan wajib mendaftar terlebih dahulu dan mendapat ijin dari pelaksana tehnis 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.

    Dalam musdes ini juga diputuskan Skretariat Bersama (SEKBER) sebagai Pelaksana Tehnis Kegiatan, yang terdiri dari unsur BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan Perwakilan Masyarakat. Sususnan Skretariat Bersama ini terdiri dari Ketua Pembina di jabat oleh Nanang Wahyudi dengan beberapa anggota, Ketua Pelaksana yang di jabat oleh Yuni Bagus Mantre dengan beberap anggota yang membidangi bagian-bagian tertentu.

    Disamping itu menurut Nanang Wahyudi, selaku pimpinan musyawarah mengatakan bahwa Perdes ini akan menjadi acuan bagi Sekretariat Bersama dalam pelaksanaan Car Free Day.  Sekretariat bersama diberikan amanah untuk menyusun tata tertib secara tehnis dan mensosialisasikan Perdes ini agar diketahui oleh masyarakat secara umum dan memberikan penjelasan apabila kurang dipahami oleh masyarakat. “Segala sesuatu yang mungkin belum diatur atau ada evaluasi dan perkembangan dalam pelaksanaannya, tentu bisa diambil kebijakan oleh Skretariat Bersama” katanya.

  • BPD INISIASI PERDES CAR FREE DAY PENANGGUNGAN VILLAGE

    BPD INISIASI PERDES CAR FREE DAY PENANGGUNGAN VILLAGE

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penanggungan menginisiasi pembuatan Peraturan Desa Penanggungan tentang Car Free Day Penanggungan Village. Hal ini ditunjukkan dengan melaksanakan rapat internal BPD pada Senin, (19/09/2022) malam di rumah Ketua BPD, Nanang Wahyudi, Perum Griya Maesan Permai C-18 Desa Penanggungan. Dalam kegiatan rapat internal tersebut membahas tentang Draft Rancangan Perdes tentang Car Free Day yang telah di susun sebelumnya.

    Menurut Nanang Wahyudi, Ketua BPD Penanggungan mengatakan pihaknya akan menggunakan hak inisiatif lembaga untuk mengajukan  Pembuatan Peraturan Desa.  Gagasan hak inisiatif ini diambil mengingat dalam pelaksanaan perdana Car Free Day hari Minggu lalu, mendapatkan animo yang besar dari masyarakat bukan hanya masyarakat Desa Penanggungan tapi juga dari luar desa, sehingga tidak menutup kemungkinan kegiatan itu akan semakin besar ke depannya. Oleh karenanya sebagai antisipasi, maka kita harus mengatur di awal agar menjadi panduan bagi pelaksana tehnis dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
    “Pelaksanaan perdana kemarin menjadi bahan evaluasi dan bahan bagi kita dalam pembuatan Perdes ini” kata Nanang Wahyudi.

    Dalam draft rancangan perdes ini mencakup beberapa lingkup ketentuan diantaranya terkait waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, pelaksana tehnis kegiatan, pembiayaan serta evaluasi dan pemantauan kegitan. Selanjutnya Draft Rancangan Perdes ini akan diajukan kepada Pemerintah Desa  untuk di bahas bersama dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

    Rapat internal BPD berlangsung secara dinamis, dengan aktif nya anggota BPD dalam menyampaikan ide, gagasan dan saran.  Seperti halnya dalam ruang lingkup bahasan tentang jadwal waktu pelaksanaan, sebagian besar peserta musyawarah menghendaki tidak setiap minggu, tetapi 2 minggu sekali.
    “Ini untuk menghindari kejenuhan dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan, karena jalan yang dipakai ini merupakan jalan umum” kata salah satu anggota BPD.

    Dalam ruang lingkup bahasan tentang pengisi kegiataan seperti pedagang, sponsor, lembaga layanan masyarakat, perusahaan, komunitas tertentu dan pengisi acara lainnya di wajibkan mendaftar terlebih dahulu dan mendapat ijin dari pelaksana tehnis 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tehnis dalam hal ini akan di bentuk Sektetariat bersama dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Kegiatan ini tertutup untuk kegiatan politik praktis dan kegiatan yang melanggar norma umum di masyarakat.

    Disamping itu, keputusan yang tidak kalah pentingnya dalam kegiatan Car Free Day ini adalah terkait sampah. Mengingat seprti biasa setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat umum pasti menyisakan sampah di lokasi kegiatan.
    “Penting dalam struktur Sekretariat bersama itu ada penanggung jawab dan petugas kebersihan” kata anggota BPD lainnya. (jf)

  • GELIAT EKONOMI KERAKYATAN DALAM CAR FREE DAY PENANGGUNGAN VILLAGE

    GELIAT EKONOMI KERAKYATAN DALAM CAR FREE DAY PENANGGUNGAN VILLAGE

    Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Car Free Day, Desa Penanggungan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso berlangsung meriah, Minggu (18/09/2022) pagi. Kegiatan yang bertajuk CAR FREE DAY PENANGGUNGAN VILLAGE bertujuan untuk sosialisasi hidup sehat dan memacu pengembangan ekonomi lokal. Dalam Kegiatan ini di isi dengan aktivitas silaturrahmi antar warga, senam sehat dan pasar rakyat.

    Aktivitas warga pada hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Gunungsari Depan Kantor Desa Penanggungan ini mengandung tema penting yaitu wadah silaturrahmi antar warga, aktivitas olah raga ringan seperti senam dan aktivitas jual beli produk lokal warga Desa Penanggungan.
    Menurut Yuni Bagus Mantre, Kepala Desa Penanggungan mengatakan, bila diterapkan nanti, car free day  ini direncanakan akan dilaksanakan secara kontinyu pada hari libur (minggu) selama 3 jam yaitu pukul 06.00 – 09.00 WIB. Selain aktivitas olahraga pagi maupun sekadar jalan-jalan pagi, para pedagang kaki lima melimpah. Ekonomi kerakyatan pun sangat didukung ketika ada CFD ini.
    “Berangkat dari ikhtiar untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan itulah salah satu alasan Pemerintah Desa Penanggungan mengadakan CFD” katanya.

    Sementara itu Nanang Wahyudi, selaku Ketua BPD Desa Penanggungan mengungkapkan bahwa mengingat antusiasme masyarakat terhadap kegiatan CFD ini sangat tinggi, maka ke depan harus di tata lebih rapi dan tertib. Oleh karena itu pihaknya akan mengadvokasi dan memfasilitasi agar kegiatan Car Free Day Penanggungan Village dapat dibuatkan Peraturan Desa (Perdes).
    “Ini kegiatan pertama yang akan menjadi bahan evaluasi dalam pembuatan Perdes yang akan datang” ungkapnya di sela-sela masyarakat yang beraktivitas di Car Free Day. (jf)

  • REALISASI DD TAHAP 2 DI ATAS 60 PERSEN, PEMERINTAH DESA SUSUN TINDAK LANJUT PERENCANAAN 2023

    REALISASI DD TAHAP 2 DI ATAS 60 PERSEN, PEMERINTAH DESA SUSUN TINDAK LANJUT PERENCANAAN 2023

    Review hasil Monetoring Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2022 yang dipaparkan dalam acara rutin Berkat Desa Kecamatan Maesan, Rabu (14/09/2022) lalu,  menyebutkan sebagian besar Pemerintah Desa di Kecamatan Maesan sudah merealisasikan Dana Desa Tahap 2, dimana rata-rata progres realisasinya di atas 60 persen.  Kegiatan Berkat Desa sendiri merupakan kegaitan rutin setiap bulan yang dilaksanakan secara anjangsana antar desa oleh semua Pemerintah Desa Kecamatan Maesan yang di fasilitasi oleh Tim Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan Maesan. Pelaksanaan kegiatan Berkat Desa pada bulan september ini bertempat di Pendopo Kantor Desa Gambangan Kecamatan Maesan.

    Dalam paparan Tim Monetoring dan Evaluasi Kecamatan Maesan yang terdiri dari PD, PLD dan Pemerintah Kecamatan Maesan itu, disampaikan beberapa kesimpulan dan saran kepada Pemerintah Desa diantaranya bahwa sebagian besar pemerintah desa di kecamatan maesan sudah merealiasasikan DD tahap 2 di atas 60 persen, walapun ada 3 desa yang masih minim realisasinya karena memang pencairan DD tahap 2 nya agak terlambat dibanding 9 Desa lainnya. Namun demikian kegiatan yang belum terealisasi rata-rata kegiatan yang terikat oleh waktu seperti kegiatan posyandu dan PMT bulan Oktober bulan depan.

    Selain itu dalam kegiatan berkat desa tersebut juga diagendakan musyawarah tentang tindak lanjut Perencanaan Desa, mengingat semua desa sudah selesai melaksanakan Musdes Penyusunan RKP desa, 29 – 31 Agustus lalu, yang menghasil Daftar Usulan Prioritas RKP Desa (DU RKPDes) Tahun Anggaran 2023  dan Tim Verifikasi yang di bentuk oleh BPD. Selanjutnya DU RKP Desa tersebut menjadi landasan bagi Tim Penyusun dan Tim Verifikasi untuk menyusun Draf RKP Desa Tahun Anggaran 2023 yang akan di bahas dan di tetapkan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDESA).

    Adapun hasil musyawarah tindak lanjut Perencanaan Desa disepakati jadwal Pelaksanaan Musrenbang Desa sebagai berikut ;
    Desa Gunungsari, (26/09/2022;08.00 WIB)
    Desa Pakuniran, (26/09/2022;08.00 WIB)
    Desa Sumberanyar (26/09/2022;11.00 WIB)
    Desa Penanggungan (26/09/2022;11.00 WIB)
    Desa Sumberpakem (27/09/2022;08.00 WIB)
    Desa Sumbersari (27/09/2022;08.00 WIB)
    Desa Suger Lor (27/09/2022;18.30 WIB)
    Desa Maesan (27/09/2022;18.30 WIB)
    Desa Gambangan (28/09/2022;11.00 WIB)
    Desa Pujer Baru (28/09/2022;08.00 WIB)
    Desa Tanah Wulan (28/09/2022;11.00 WIB)
    Desa Suco Lor (28/09/2022;08.00 WIB).

    Dengan jadwal ini, maka Tim Pendamping Desa dan Kecamatan Maesan akan dibagi dalam 2 Tim, masing-masing mendampingi 2 Desa setiap hari yaitu jam pagi dan jam siang. Tim 1 terdiri dari Kasi Pemerintahan/Staff dan PD/PLD sedang Tim 2 terdiri dari Kasi PMD/Staff dan PD/PLD. Adapun Sekretaris Kecamatan Maesan bertindak sebagai Koordinator Tim dan Camat Maesan selaku Penanggung Jawab.(jf)

  • JANGAN HANYA PBB YANG DI TAGIH, PEMERINTAH JUGA HARUS BERI SOLUSI KELANGKAAN PUPUK

    JANGAN HANYA PBB YANG DI TAGIH, PEMERINTAH JUGA HARUS BERI SOLUSI KELANGKAAN PUPUK

     

    Kegiatan Berkat Desa atau Belajar Bersama Perangkat Desa Kecamatan Maesan berlangsung di Pendopo Kantor Desa Gambangan, Rabu (14/09/2022). Kegiatan rutin yang dilaksanakan rutin setiap bulan dengan sistem anjangsana antar desa itu diikuti oleh seluruh Pemerintah Desa se Kecamatan Maesan yang difasilitasi oleh Tim Pendampin Desa dan Pemerintah Kecamatan Maesan. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan (Bendahara Desa), dan Kaur Perencanaan/Operator Desa.

    Hadir pula Tim dari Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Bondowoso yang kebetulan hadir ke Kecamatan Maesan sekaligus diberikan waktu untuk menyampaikan arahannya. Dalam kesempatan itu Bapeda Kabupaten Bondowoso menyampaikan terkait setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya berharap agar dalam bulan september ini ada progres setoran dari Pemerintah Desa di kecamatan Maesan, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB pada bulan Oktober 2022. Ada hal menarik ketika di buka diskusi dengan pemerintah desa, dimana Kepala Desa Sumberpakem, Mulyadi, atas nama seluruh pemerintah desa kecamatan maesan, menyampaikan keluhan warga desa tentang langkanya pupuk, sehingga pihaknya mengakui kesulitan ketika melakukan penagihan pajak. Karena warga sering mengaitkan PBB ini dengan kelangkaan pupuk yang dirasakan warga desa. “Jangan PBB saja yang ditagih, kebutuhan pupuk juga seharusnya pemerintah memberikan solusi kepada petani” katanya menirukan keluhan warganya.

    Oleh karena itu Mulyadi mengusulkan agar pemerintah menyediakan pupuk dan pembeliannya disyaratkan dengan pelunasan SPT.  Sehingga perlu dilakukan sinergitas di antara OPD yang ada di Kabupaten Bondowoso.
    ” Dengan begitu tugas kita untuk menagih PBB akan lebih ringan” ungkapnya.

  • UJUNG TOMBAK DAN UJUNG TOMBOK, BLT SUBSIDI BBM

    UJUNG TOMBAK DAN UJUNG TOMBOK, BLT SUBSIDI BBM

    Diskusi hangat mewarnai konsolidasi internal TPP Kecamatan Maesan, Rabu (07/09/2022) di Ruang PMD Kantor Kecamatan Maesan. Pokok bahasan yang mengemuka adalah Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia tentang Kenaikan Harga BBM beberapa hari yang lalu. Sebagaimana diketahui dampak kenaikan BBM yang terjadi dalam beberapa hari ini mengakibatkan dampak terhadap berbagai sektor, baik sektor ekonomi maupun sektor lainnya termasuk secara tidak langsung terhadap Pemerintahan Desa.

    Salah satu kebijakan yang akan berdampak terhadap Pemerintahan Desa adalah terkait BLT Subsidi BBM, dimana penyalurannya akan berlangsung di kantor Desa masing-masing. Hal ini dijelaskan oleh Utusan dari Kantor Pos Kecamatan Maesan dalam Rapat Koordinasi Kecamatan, Selasa (06/09/2022) kemarin yang dihadiri oleh segenap Muspika Kecamatan Maesan, Kepala Desa se Kecamatan Maesan, Pendamping PKH dan Pendamping Desa/Lokal Desa Kecamatan Maesan.
    “Kuota penerima dan data KPM BLT Subsidi BBM sudah kami terima dari pusat dan untuk realisasinya kami mohon bantuan Pemerintah Desa dalam penyalurannya di kantor Desa, agar tidak terjadi penumpukan di kantor pos” kata utusan kantor pos dalam Rakorcam kemarin.

    Tak pelak sistem pencairan yang dilakukan di kantor desa ini akan disinyalir berimbas kepada pemerintah desa ataupun kepada kepala desa, apalagi bagi kepala desa yang baru dimana nuansa hangatnya politik Pilkades kemarin masih terasa.
    “Bagi kepala desa adanya BLT Subsidi BBM ini, akan menjadi dilema. Di satu sisi senang masyarakatnya dapat bantuan, disisi lain akan menjadi sorotan bagi yang tidak dapat bantuan” kata Kusnadi yang sudah 3 periode menjabat kepala desa suger lor dalam acara Rakorcam.

    Menanggapi hal itu, Jakfar Sodik, S.Sos. MM, selaku camat maesan menjelaskan bahwa kondisi seperti ini mau tidak mau kita laksanakan, karena merupakan instruksi dari atasan. Jadi dia memohon kepada kepala desa untuk berlapang dada dalam menjalankan tugas.
    “Kepala Desa ini akan menjadi ujung tombak dan sekaligus ujung tombok dalam melaksanakan tugasnya” katanya.

    Sementara itu, dalam diskusi internal TPP Maesan juga berpikir keras bagaimana mengantisipasi atau meminimalisir dampak kenaikan harga BBM dan Penyaluran BLT Subsidi BBM ini. Mengingat kenaikan harga BBM ini juga berimbas kepada aktivitas pendampingan. Dalam hal ini, ditengah aktifitas pendampingan yang padat saat ini seperti mendampingi verifikasi Daftar Usulan RKP 2023, Penyusunan Draft RKP Desa 2023, Musrenbang Desa dalam rangka penetapan RKP Desa 2023, Penyaluran BLT DD bulan September dan Monetoring Realisasi DD Tahap 2 tentu mobilitas Pendamping Desa/Lokal Desa semakin sering dan inten turun ke desa.
    “Nah ini yang perlu dipikirkan juga, tentu kebutuhan operasional untuk BBM semakin meningkat” kata Fathor Rosy salah satu TPP Kecamatan Maesan. Oleh karenanya bagi para pengambil kebijakan harus juga memikirkan kondisi ini. Bahkan Fathor Rosy membuat guyonan di WA Group TPP Kabupaten Bondowoso dengan membuat survei melalui pertanyaan,  Bagaimana cara menghemat BBM ditengah mobilitas PD/PLD yang padat turun ke desa kepada para pendamping desa/lokal desa dengan beberapa opsi jawaban. Beberapa opsi jawaban yang diberikan yaitu Naikkan gaji PD/PLD, mengurangi intensitas turun lapangan, kegiatan cukup melalui zoom, jangan terlalu dipikir buat ngopi/rokok an, dan semua opsi dan solusi benar.
    “Survei ini guyon tapi juga serius” selorohnya.

  • MENANGANI INFLASI DARI DESA

    MENANGANI INFLASI DARI DESA

    Kepmendesa No. 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa telah diterbitkan oleh Kementrian Desa PDTT Repubkik Indonesia bulan Agustus kemarin.  Pertimbangan diterbitkannya adalah karena peningkatan infkasi yang lwbih tinggi daripada peningkatan pendapatan masyarakat yang berakibat pada menurunnya daya beli warga masyarakat desa.

    Selain itu, kelangkaan barang dan jasa di lapangan menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa dengan tahapan dan jenis kegiatan dalam penjelsan kepmendesa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam lampiran Kepmendesa No. 97 Tahun 2022.
    Dengan terbitnya Kepmendesa No. 97 Tahun 2022 ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program/kegiatan Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa. Harapannya Pemerintah Desa dapat mengendalikan inflasi dan memitigasi dampaknya serta menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampaknya dalam kondisi yang terjadi di desa.

    Download Kepmendesa PDTT No. 97 Tahun 2022 :
    https://drive.google.com/file/d/1tLIK76sAs9HmnzZdYCB5C3oFi1L8Mw6J/view?usp=sharing