PEMDES PENANGGUNGAN PERDES-KAN “CAR FREE DAY”

Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Penanggungan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, membahas dan menetapkan Perdes tentan Car Free Day dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang di gelar pada hari Kamis, (22/09/2022) di Pendopo Kantor Desa Penanggungan. Hadir dalam kegiatan Musdes itu Ketua dan Anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat desa serta wakil-wakil kelompok, kepala dusun, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait  Desa.

Kepala Desa Penanggungan, Yuni Bagus Mantre dalam kata sambutannya mengatakan bahwa tujuan adanya Car Free Day ini adalah untuk memberikan wadah silaturrahim antar warga, wadah berolah raga dan wadah pengembangan ekonomi lokal serta untuk mendukung pembangunan Desa Wisata di tahun 2023. Gagasan atau ide untuk mengadakan Car Free Day ini tidak semata-mata berasal dari pribadi dirinya, tetapi dia mengaku menyerap aspirasi dari beberapa pihak yang menginginkan kegiatan semacam itu. Oleh karena itu pihak Pemerintah Desa sangat mengapresiasi bila mitra nya yaitu BPD mempunyai inisiatif untuk mem-Perdes-kan kegiatan ini.
“Kami sangat setuju dan mengapresiasi bila mitra kami BPD berinisiatif untuk mengatur kegiatan ini melalui Perdes” katanya.

Kegiatan Musdes  dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Penanggungan, Nanang Wahyudi. Dalam  pembahasan Perdes tentang Car Free Day ini mencakup beberapa lingkup ketentuan diantaranya terkait waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, pelaksana tehnis kegiatan, pembiayaan serta evaluasi dan pemantauan kegitan. Forum musyawarah dan diskusi berlangsung dinamis dengan munculnya beberapa masukan dan saran terhadap materi pokok bahasan.

Beberapa point penting dalam Perdes ini diantaranya mengatur tentang waktu dan zona kawasan yang menetapkan hari Minggu mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB dengan masa evaluasi selama 3 bulan sekali dengan tehnis waktu yang akan di atur oleh Pelaksana Tehinis Kegiatan. Untuk tahap 3 bulan awal ini, di sepakati kegiatan Car Free Day di laksanakan setiap hari Minggu, dikecualikan ada hal-hal kegiatan tertentu yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan ditunda. Untuk 3 bulan berikutnya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilakukan.

Ruang lingkup bahasan tentang pengisi kegiataan seperti pedagang, sponsor, lembaga layanan masyarakat, perusahaan, komunitas tertentu dan pengisi acara lainnya diputuskan wajib mendaftar terlebih dahulu dan mendapat ijin dari pelaksana tehnis 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.

Dalam musdes ini juga diputuskan Skretariat Bersama (SEKBER) sebagai Pelaksana Tehnis Kegiatan, yang terdiri dari unsur BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan Perwakilan Masyarakat. Sususnan Skretariat Bersama ini terdiri dari Ketua Pembina di jabat oleh Nanang Wahyudi dengan beberapa anggota, Ketua Pelaksana yang di jabat oleh Yuni Bagus Mantre dengan beberap anggota yang membidangi bagian-bagian tertentu.

Disamping itu menurut Nanang Wahyudi, selaku pimpinan musyawarah mengatakan bahwa Perdes ini akan menjadi acuan bagi Sekretariat Bersama dalam pelaksanaan Car Free Day.  Sekretariat bersama diberikan amanah untuk menyusun tata tertib secara tehnis dan mensosialisasikan Perdes ini agar diketahui oleh masyarakat secara umum dan memberikan penjelasan apabila kurang dipahami oleh masyarakat. “Segala sesuatu yang mungkin belum diatur atau ada evaluasi dan perkembangan dalam pelaksanaannya, tentu bisa diambil kebijakan oleh Skretariat Bersama” katanya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *