Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penanggungan menginisiasi pembuatan Peraturan Desa Penanggungan tentang Car Free Day Penanggungan Village. Hal ini ditunjukkan dengan melaksanakan rapat internal BPD pada Senin, (19/09/2022) malam di rumah Ketua BPD, Nanang Wahyudi, Perum Griya Maesan Permai C-18 Desa Penanggungan. Dalam kegiatan rapat internal tersebut membahas tentang Draft Rancangan Perdes tentang Car Free Day yang telah di susun sebelumnya.
Menurut Nanang Wahyudi, Ketua BPD Penanggungan mengatakan pihaknya akan menggunakan hak inisiatif lembaga untuk mengajukan Pembuatan Peraturan Desa. Gagasan hak inisiatif ini diambil mengingat dalam pelaksanaan perdana Car Free Day hari Minggu lalu, mendapatkan animo yang besar dari masyarakat bukan hanya masyarakat Desa Penanggungan tapi juga dari luar desa, sehingga tidak menutup kemungkinan kegiatan itu akan semakin besar ke depannya. Oleh karenanya sebagai antisipasi, maka kita harus mengatur di awal agar menjadi panduan bagi pelaksana tehnis dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Pelaksanaan perdana kemarin menjadi bahan evaluasi dan bahan bagi kita dalam pembuatan Perdes ini” kata Nanang Wahyudi.
Dalam draft rancangan perdes ini mencakup beberapa lingkup ketentuan diantaranya terkait waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, pelaksana tehnis kegiatan, pembiayaan serta evaluasi dan pemantauan kegitan. Selanjutnya Draft Rancangan Perdes ini akan diajukan kepada Pemerintah Desa untuk di bahas bersama dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Rapat internal BPD berlangsung secara dinamis, dengan aktif nya anggota BPD dalam menyampaikan ide, gagasan dan saran. Seperti halnya dalam ruang lingkup bahasan tentang jadwal waktu pelaksanaan, sebagian besar peserta musyawarah menghendaki tidak setiap minggu, tetapi 2 minggu sekali.
“Ini untuk menghindari kejenuhan dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan, karena jalan yang dipakai ini merupakan jalan umum” kata salah satu anggota BPD.
Dalam ruang lingkup bahasan tentang pengisi kegiataan seperti pedagang, sponsor, lembaga layanan masyarakat, perusahaan, komunitas tertentu dan pengisi acara lainnya di wajibkan mendaftar terlebih dahulu dan mendapat ijin dari pelaksana tehnis 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tehnis dalam hal ini akan di bentuk Sektetariat bersama dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Kegiatan ini tertutup untuk kegiatan politik praktis dan kegiatan yang melanggar norma umum di masyarakat.
Disamping itu, keputusan yang tidak kalah pentingnya dalam kegiatan Car Free Day ini adalah terkait sampah. Mengingat seprti biasa setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat umum pasti menyisakan sampah di lokasi kegiatan.
“Penting dalam struktur Sekretariat bersama itu ada penanggung jawab dan petugas kebersihan” kata anggota BPD lainnya. (jf)

Tinggalkan Balasan