Blog

  • MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA, BERJALAN DINAMIS.

    MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA, BERJALAN DINAMIS.

    Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sesi pagi hari ini, Selasa (30/08/2022) yang menjadwalkan Desa Suger Lor dan Desa Sumbersari berlangsung secara dinamis. Peserta musyawarah sangat antusias menyampaikan tanggapan dan usulan terhadap riview RPJMDes dan Daftar Usulan Prioritas Tahun Anggaran 2022.

    Hal ini bisa dimaklumi karena wacana yang berkembang untuk Tahun Anggaran 2023 tidak ada lagi BLT DD akibat Dampak Covid-19. Jika pada tahun anggaran 2020 – 2022 Pemerintah Desa tidak bisa banyak berbuat karena Anggaran Dana Desa banyak terserap kepada BLT DD akibat dampak covid-19, maka pada anggaran tahun 2023 memungkinkan Pemerintah Desa dapat berbuat lebih banyak untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Seperti yang berlangsung di Desa Suger Lor, para peserta musyawarah banyak mengusulkan agar memprioritaskan program kegiatan yang tertunda pada tahun anggaran 2020-2022.
    “Kita berharap program kegiatan tahun depan  memprioritaskan yang sudah pernah dianggarkan pada tahun kemarin, padahal kemarin sudah pernah diukur untuk pembangunan jalan lingkungan dan sudah pendataan untuk bantuan pemberdayaan sampai sekarang belum terealisasi” kata Pak Sulton salah satu peserta musyawarah.

    Sedangkan di Desa Sumbersari, antusiasme peserta musyawarah terlihat dari aktifnya peserta memberikan tanggapan terhadap Rancangan DU RKP Desa yang dipaparkan oleh Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2023.
    “Rancangan DU RKP Desa ini hasil rivew RPJM Desa, soal prioritas usulan kita musyawarahkan” kata Suharso, Ketua Tim Penyusun RKP Desa Sumbersari.

  • TUNTASKAN MUSDES PENETAPAN INDEKS DESA KECAMATAN MAESAN ; 4 DESA MANDIRI, 4 DESA MAJU DAN 4 DESA BERKEMBANG

    TUNTASKAN MUSDES PENETAPAN INDEKS DESA KECAMATAN MAESAN ; 4 DESA MANDIRI, 4 DESA MAJU DAN 4 DESA BERKEMBANG

    Pemerintah Kecamatan bersama Tim Pendamping Desa Kecamatan Maesan menuntaskan Musdes Penetapan Indeks Desa di Kec. Maesan, Kab. Bondowoso sebanyak 12 Desa, hari ini, Kamis, (5/6/2025). Dengan demikian berarti menyelesaikan proses Musyawarah Desa (Musdes) yang bertujuan untuk menetapkan Indeks Desa (ID) di kecamatan Maesan. Musdes ini penting karena Indeks Desa digunakan sebagai dasar penilaian kemandirian desa oleh pemerintah pusat.

    Musyawarah Desa adalah forum musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa, termasuk pemerintah desa, BPD (Badan Perwakilan Desa), masyarakat, dan stakeholder terkait. Dari hasil Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa tahun 2025 di Kecamatan Maesan terdapat 4 Desa Mandiri, yaitu Desa Maesan, Penanggungan, Suger Lor dan Sumberpakem, 4 Desa Maju, yaitu Desa Suco Lor, Gambangan, Sumbersari dan Pakuniran, serta 4 Desa Berkembang, yaitu Desa Pujer Baru, Tanahwulan, Sumberanyar dan Gunungsari.

    Indeks Desa adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara universal. ID mencakup 6 Dimensi, terdiri dari Layanam dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksebilitas, dan tata kelola Pemerintahan Desa.

    Hasil Musdes dan penetapan ID dapat menjadi landasan untuk perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah dan berbasis data.  Musdes memastikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.(jf)

  • KECAMATAN MAESAN MULAI GELAR MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA 2023

    KECAMATAN MAESAN MULAI GELAR MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA 2023

    Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Maesan mulai di gelar, Senin, (29/08/2022).
    Kegiatan Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 itu akan berlangsung dalam 3 hari ke depan dengan jadwal 4 Desa dalam sehari, yang terbagi dalam 2 sesi, yaitu sesi pagi 2 Desa dan sesi siang 2 desa,. Sehingga pada akhir bulan Agustus ini diharapkan tuntas 12 Desa di Kecamatan Maesan telah melaksanakan Musdes. Untuk hari pertama ini terjadwal 4 Desa yaitu, Desa Suco Lor, Desa Pujer, Tanah Wulan dan Gambangan.

    Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Oleh karenanya Musdes Penyususan RKP Desa kali ini, mengagendakan 2 pokok bahasan yaitu review RPJM Desa dan DU prioritas kegiatan RKP Desa Tahun 2023. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 

    Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka Musdes menjadi panduan  dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hasil Musdes tersebut mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.

    Menurut Joni Fatahillah, Koordinator TPP Kecamatan Maesan Pelaksanaan Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 itu merupakan hasil kesepakatan dalam Rakorcam dan kegiatan Belajar Bersama Perangkat (Berkat) Desa beberapa waktu lalu yang diikuti oleh seluruh desa se kecamatan Maesan.
    “Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Kecamatan dan Belajar Bersama Perangkat (Berkat) Desa sepakati jadwal pelaksanaan Musdes Penyusunan RKP Desa 2023 di kecamatan Maesan mulai 29 – 31 Agustus 2022” katanya.

    Dari hasil kesepakatan Musdes ini akan di kelola dan diverifikasi oleh Tim Penyusun RKP Desa untuk di susun menjadi Draft Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2023.

    Selanjutnya, Draft Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 ini akan di bahas kembali dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Desa yang ditargetkan akhir bulan September 2022 nanti.

  • BERKAT DESA, WADAH KOORDINASI DAN PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA

    BERKAT DESA, WADAH KOORDINASI DAN PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA

    BERKAT DESA

    Kegiatan Rutin Belajar Bersama Perangkat Desa (BERKAT DESA) Kecamatan Maesan, Kamis, (18/08/2022) berlangsung di Pendopo Kantor Desa Tanah Wulan Kecamatan Maesan. Berkat Desa merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa se kecamatan Maesan dalam rangka peningkatan kapasitas perangkat desa dan rapat koordinasi kecamatan yang dilaksanakan secara anjangsana  antar desa dan sudah berlangsung sejak 2017.
    Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh kepala desa, sekdes, kaur keuangan dan PD/PLD Kecamatan Maesan selaku fasilitator.

    Selain itu kegiatan Berkat Desa kali ini juga dihadiri oleh Tim Ahli TPP Kabupaten Bondowoso, Ani Kurnia dan Dinas Kominfo Kabupaten Bondowoso. Dalam arahannya, Ani Kurnia, TA TPP Bondowoso menyampaikan tentang Update SDGs tahun 2022 dimana data SDGs ini akan menjadi acuan dalam menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana diketahui berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014, saat ini desa memasuki masa-masa penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2023.
    “Di Dasboard aplikasi SDGs  sudah lengkap dengan rekomendasj kegiatan yang dapat di programkan oleh Pemerintah Desa dalam menyusun RKPDes 2023” katanya.
    Oleh karena itu data yang ada di SDGs harus selalu di update, sehingga pembangunan yang lakukan oleh pemerintah desa bisa terukur..
    Sementara itu,  Nara Sumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Bondowoso menyampaikan program tentang sertifikasi tanda tangan elektronik yang terverikasi dengan Badan Sandi Keamanan Nasional (Sandiman), PANLAPOR dan Web Desa.
    “Dinas Kominfo Kabupaten Bondowoso siap memfasilitasi program Pemerintah Desa terkait tanda tangan elektronik dan Web Desa ini” ungkap Dodik Agus Prayogi, S.T, M.Si dari Dinas Kominfo Kabupaten Bondowoso
    Oleh karenanya setelah kegiatan ini akan ditindaklanjuti secara langsung kepada Pemerintah Desa melalui Kelompok Informasi Masyarakat yang sudah terbentuk di desa.

    Selain itu, kegiatan Berkat Desa ini juga meng-agendakan koordinasi terkait Evaluasi Progres Realisasi DD tahap 2 dan Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan DU RKPDes. Forum Musyawarah yang di pandu oleh Fathor Rosy, dari TPP Kecamatan Maesan ini, menghasilkan kesepakatan tentang Jadwal Pelaksanaan Musdes Penyusunan DU RKPDes yang akan di mulai tanggal 29 – 31 Agustus 2022 untuk 12 Desa yang ada dikecamatan Maesan. Sehingga dalam satu hari ada 4 desa yang akan melaksanakan Musdes dan terbagi dalam dua termin. Termin pertama, pagi 2 desa dan termin kedua, siang 2 desa.  Sedangkan evaluasi progres realisasi DD tahap 2, sebagian besar desa dikecamatan maesan sudah merealisasikan rata-rata 60 % dari pagu anggaran DD tahap 2.
    “Kita berharap pemerintah desa segera melakukan percepatan realisasi tahap 2 ini, sehingga kita segera bisa melakukan fasilitasi percepatan untuk pengajuan tahap 3” ungkap Rosy.

  • SALUR DD TAHAP 2 DAN TRANSFORMASI UPK, JADI BAHAN DISKUSI HANGAT

    SALUR DD TAHAP 2 DAN TRANSFORMASI UPK, JADI BAHAN DISKUSI HANGAT

    Rapat koordinasi TPP Kabupaten Bondowoso, bertempat di Posko TPP Kabupaten Bondowoso, Jl. Pelita Tamansari Bondowoso, Selasa (16/08/2022) membahas persoalan yang sangat urgen dalam bulan ini. Bahasan yang paling mendapatkan apresiasi yaitu terkait Salur DD Tahap 2 di Kabupaten Bondowoso dan Transfirmasi DBM UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan ke Bumdesma. Dari informasi yang disampaikan masing-masing TPP di kecamatan menyebutkan dari 209 desa di kabupaten Bondowoso yang masih belum salur DD tahap 2 sebanyak 28 desa ditambah 6 desa Mandiri yang penyalurannya dibagi dalan 2 tahap, saat ini dalam posisi proses menunggu rekon dari Dinas PMD Kabupaten Bondowoso.

    Menurut Hadi Prayitno, salah satu TA TPP Kabupaten Bondowoso penyaluran DD Tahap 2 ini harus tuntas dalam bulan Agustus 2022 ini. Oleh karenanya TA TPP Kabupaten Bondowoso akan memfasilitasi kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penyaluran ini.
    “Kita inventarisir informasi dari TPP di tiap kecamatan untuk kita fasilitasi solusinya kepada Dinas” katanya.

    Sementara itu, Rony Santoso yang juga salah satu TA TPP Kabupaten Bondowoso menambahkan bahwa apabila pada bulan Agustus ini tidak mencairkan DD tahan 2, maka DD tahap 2 bagi desa yang tidak mencairkan akan hangus. “Hal ini sudah di atur dalam PMK 190 tahun 2021, dimana bagi Desa yang tidak dapat mencairkan DD tahap 2 sampai batas waktu bulan agustus maka DD tahap 2 akan hangus dan kembali ke kas negara” tambahnya.

    Selain itu, Andiono Putra, TA sekaligus Korkab TPP Kabupaten Bondowoso menyampaikan dan berdiskusi terkait BUMDES dan BUMDESMA, terutama menyangkut Pendaftaran Badan Hukum Bumdes dan Bumdesma kepada Kemenkumham yang difasilitasi oleh Kementrian Desa PDTT dan Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Pedesaan ke Bumdesma
    “Kita harapkan segenap TPP bergerak untuk memfasilitasi pendaftan Badan Hukum Bumdes ataupun Bumdesma dan transformasi DBM UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan masing-masing” katanya.

    Lebih lanjut dalam bahasan terkait transformasi UPK , TPP Kabupaten Bondowoso mengapresiasi proses yang dilakukan di kecamatan Maesan dan Binakal.
    “Walaupun beda dalam dinamikanya, tp alhamdulillah transformasi DBM UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan ke Bumdesma dapat terfasilitasi” lanjutnya.

  • PELATIHAN BOKASI UNTUK MENDUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA

    PELATIHAN BOKASI UNTUK MENDUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA

  • CAMAT MAESAN UMROH, PEGAWAI DAN STAF JALANKAN SESUAI TUPOKSI

    CAMAT MAESAN UMROH, PEGAWAI DAN STAF JALANKAN SESUAI TUPOKSI

    TASYAKURAN UMROH CAMAT MAESAN

    Camat Maesan, Jakfar Sodik, S.Sos, M.M mengadakan tasyakkuran keberangkatan melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekkah, Kamis, (11/08/2022). Keberangkatan umroh itu sendiri direncanakan pada hari, Sabtu, (13/08/2022) pagi.

    Dalam kesempatan itu camat Maesan mohon do’a dan berpamitan kepada segenap undangan yang terdiri dari Muspika Maesan, para kepala desa beserta ibu, para pegawai dan staf kecamatan Maesan serta para tenaga fungsional kecamatan dan pendamping baik pendamping PKH maupun Pendamping Desa.
    “Mohon ma’af atas kekhilafan selama beriteraksi sehari-hari, dan sekaligus mohon do’a agar pelaksanaan ibadah umroh diberikan kelancaran oleh Allah SWT” kata beliau dalam kata sambutannya.

    Kepada para pegawai dan staf kecamatan Maesan, beliau berpesan agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini roda pemerintahan dikendalikan oleh Sekcam, Dedy Gusriana.

    Sementara itu, Ust. Ahamad Syarif yang memberikan siraman rohani kepada para hadirin yang hadir menyampaikan motivasi kepada segenap undangan agar mempunyai niat yang kuat untuk melaksanakan ibadah umroh maupun haji. Kerena yang terpenting dalam melaksanakan ibadah ke
    tanah suci adalah kesempatan berziaroh kepada kanjeng Nabi Muhammad SAW.
    “Insyaalllah kalo kita punya niat yang kuat, kita sudah menghidupkan sinyal untuk menyambungkan dengan Baitullah dan Tanah Suci Mekah” jelasnya.

  • MAD,  SEPAKATI TRANSFORMASI DBM EKS PNPM MANDIRI PERDESAAN

    MAD, SEPAKATI TRANSFORMASI DBM EKS PNPM MANDIRI PERDESAAN

    Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Maesan, Rabu (10/08/2022) menyepakati Proses Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri ke Bumdesma dan Penyempurnaan Bumdesma Prakarsa Desa yang sempat vakum akibat pandemi covid-19. MAD dihadiri oleh Kepala Desa dan Delegasi dari Desa berdasarkan SK Kepala Desa tentang Delegasi MAD yang dikeluarkan Pemerintah Desa se kecamatan Maesan. MAD juga mengundang Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso yang di wakili oleh Sekretaris Dinas, Abdul Mannan, M.M dan Koordinator Kabupaten TPP Bondowoso, Andiono Putra, S.H.I sebagai Narasumber.

    Proses MAD berlangsung sangat dinamis, dengan banyaknya partisipasi pendapat dan saran dari peserta. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi para peserta tentang aturan baik PP No. 11 tahun 2021 tentang Bumdes/ma dan Permendes No. 15 tahun 2021 tentang Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Pedesaan. Perbedaan persepsi ini wajar terjadi mengingat kurang adanya sosialisasi terhadap kedua aturan tersebut. Hal ini diakui oleh Dinas PMD Kabupaten Bondowoso atas minimnya sosialisasi tentang aturan ini. “Oleh karenanya, senyampang ada kegiatan MAD maka kita gunakan untuk menjelaskan aturan tentang Bumdes/ma dan Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri ini” kata M. Lukman, Seksi Pemerintahan Desa DPMD Bondowoso.

    Sementara itu, Sekretaris DPMD Bondowoso, Abdul Mannan, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa dalam memutuskan sesuatu dalam MAD ini harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada.  “Kami tidak bisa dan tidak mau intervensi terhadap Musyawarah Antar Desa ini, tetapi kami hanya mejelaskan rambu-rambu yang harus dipatuhi” jelasnya.

    Selanjutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari para Narasumber akhirnya dihasilkan beberapa point kesepakatan diantaranya, MAD mengamanatkan kepada Kepala Desa, UPK DBM Eks PNPM dan Pengurus Bumdesma Prakarsa Desa untuk melakukan rapat koordinasi  membahas proses transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan dan Penyempurnaan Pengurus Bumdesma Prakarsa Desa.

    Pada bagian akhir MAD,  dilakukan Penandatanganan Berita Acara tentang kesepakatan yang telah dihasilkan dalam musyawarah ini oleh Para Kepala Desa, Perwakilan UPK DBM Eks PNPM Mandiri dan Pimpinan Musyawarah yang diketahui oleh Camat selaku fasilitator (jf)

  • TIM KECAMATAN, JUARAI LOMBA BOLA VOLLY ANTAR DESA SE KECAMATAN MAESAN.

    TIM KECAMATAN, JUARAI LOMBA BOLA VOLLY ANTAR DESA SE KECAMATAN MAESAN.

    Setelah melalui perjuangan yang sangat berat, akhirnya Tim Bola Volly Kecamatan Maesan menjuarai Lomba Bola Volly antar Desa sekecamatan Maesan dengan mengalahkan Tim Bola Volly Desa Gambangan. Tim Bola Volly Kecamatan Maesan unggul dengan score 3 – 1, dalam Laga Final yang di gelar, Senin (08/08/2022) sore.

    Pada set pertama dan kedua,  permainan dikuasai oleh Tim Bola Volly Kecamatan Maesan , namun pada set ke tiga Tim Bola Volly Desa Gambangan bangkit dan mengalahkan Tim Bola Volly Kecamatan Maesan. Tim Desa Gambangan diperkuat oleh Pemain jangkung dari Mahasiswa KKN UNEJ yang melaksanakan KKN di Desa Gambangan, sehingga cukup merepotkan tim kecamatan untuk berjuang lebih keras dari pertandingan-pertandingan sebelumnya.
    “Kita sangat kewalahan mengahadapi tim Desa Gambangan, karena diperkuat oleh Mahasiswa KKN UNEJ yang memang pemain bola volly dan mempunyai postur jangkung”  kata Hariri Fahmi, Captain Tim Bola Volly Kecamatan Maesan.

    Kemenangan Tim Bola Volly Kecamatan Maesan ditentukan dengan memenangkan set ke empat dengan secore yang sangat tipis yaitu 25 – 23. Berbeda dari pertandingan babak sebelumnya, dalam pertandingan Final ini memang menggunakan sistem long set sehingga Tim yang juara harus memenangkan 3 set dari 5 set yang direncanakan.

    Kejuaran Lomba Bola Volly antar Desa Se Kecamatan Maesan ini menghasilkan Juara 1 diraih oleh Tim Bola Volly Kecamatan Maesan, Juara 2 diraih Tim Bola Volly Desa Gambangan dan Juara 3 diraih oleh Tim Bola Volly Desa Gunungsari. Kepada masing-masing juara disiapkan Piala tetap dan Uang pembinaan serta Piala bergilir bagi juara pertama.(jf)

  • MERIAHKAN HUT RI 77, TPP MAESAN ADAKAN LOMBA BOLA VOLLY ANTAR DESA

    MERIAHKAN HUT RI 77, TPP MAESAN ADAKAN LOMBA BOLA VOLLY ANTAR DESA

    TPP Kecamatan Maesan bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Maesan mengadakan lomba bola volly antar desa yang dimaksudakan untuk menjalin persaudaraan dan keakraban antar desa se kecamatan maesan dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan.

    Kegiatan lomba bola volly ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa se kecamatan maesan serta ditambah 1 tim dari Pemerintah Kecamatan. Jadi jumlah peserta keseluruhan adalah 12 tim dari pemerintah desa dan 1 tim pemerintah kecamatan.

    Menurut Fathor Rosy, S.Pd.I, TPP Kecamatan Maesan selaku Ketua Panitia mengatakan, bahwa lomba bola volly ini tidak semata-mata untuk mencari kemenangan, tetapi lebih untuk menjalin keakraban diantara kepala desa, perangkat desa dan para pegawai di Pemerintah Kecamatan.
    “Walaupun kita tahu para kepala desa, perangkat desa, dan pegawai kecamatan bukanlah pemain atau bahkan tidak pernah bermain bola volly, tetapi kita berharap lomba ini akan menjadi wadah untuk menjalin keakraban diantara mereka” katanya.

    Lebih lanjut, Fathor Rosy menjelaskan ada yang menarik dan lucu dalam setiap pertandingan. Dimana yang menjadi ramai bukanlah saling kejar mengejar dalam perolehan point masing-masing tim, tetapi lebih kepada tingkah yang ditunjukkan oleh peserta yang “luput” dalam menerima ataupun memukul si bundar bola volly.
    “Dalam setiap pertandingan yang lucu itu kalo sudah ada pemain yang “luput” atau mencong ketika menerima bola” ujarnya sembari tertawa.
    Oleh karenanya moment ini sekaligus juga menjadi hiburan dan refreshing bagi para pemangku Pemerintah Desa dan Kecamatan yang setiap hari berkutat dengan urusan kepemerintahan dan kemasyarakatan

    Hingga Minggu, (07/08/2022) pertandingan lomba volly antar desa sekecamatan maesan sudah memasuki babak semi final yang mempertemukan Tim Kecamatan melawan Tim Desa Pakuniran yang dimenangkan oleh Tim Kecamatan dan Tim Desa Gambangan melawan Tim Desa Gunungsari yang dimenangkan oleh Tim Desa Gambangan. Babak Final, Senin (08/08/2022) akan mempertemukan Tim Kecamatan melawan Tim Desa Gambangan.

    Lomba bola volly ini memperebutkan hadiah berupa se ekor kambing dan piala bergilir yang sudah tersedia dalam lomba tahun sebelumnya. Pada tahun kemarin sebelum terjadinya wabah pandemi covid-19 pemegang Juaranya adalah Tim Pendamping Desa yang berturut-turut selama 2 tahun yaitu, tahun 2017 dan 2018.
    “Oleh karena Tim Pendamping sudah menjuarai selama 2 tahun berturut-turut, maka tahun ini Tim Pendamping tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta” tegas Rosy. (jf)