Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Maesan, Rabu (10/08/2022) menyepakati Proses Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri ke Bumdesma dan Penyempurnaan Bumdesma Prakarsa Desa yang sempat vakum akibat pandemi covid-19. MAD dihadiri oleh Kepala Desa dan Delegasi dari Desa berdasarkan SK Kepala Desa tentang Delegasi MAD yang dikeluarkan Pemerintah Desa se kecamatan Maesan. MAD juga mengundang Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso yang di wakili oleh Sekretaris Dinas, Abdul Mannan, M.M dan Koordinator Kabupaten TPP Bondowoso, Andiono Putra, S.H.I sebagai Narasumber.
Proses MAD berlangsung sangat dinamis, dengan banyaknya partisipasi pendapat dan saran dari peserta. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi para peserta tentang aturan baik PP No. 11 tahun 2021 tentang Bumdes/ma dan Permendes No. 15 tahun 2021 tentang Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Pedesaan. Perbedaan persepsi ini wajar terjadi mengingat kurang adanya sosialisasi terhadap kedua aturan tersebut. Hal ini diakui oleh Dinas PMD Kabupaten Bondowoso atas minimnya sosialisasi tentang aturan ini. “Oleh karenanya, senyampang ada kegiatan MAD maka kita gunakan untuk menjelaskan aturan tentang Bumdes/ma dan Transformasi DBM Eks PNPM Mandiri ini” kata M. Lukman, Seksi Pemerintahan Desa DPMD Bondowoso.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Bondowoso, Abdul Mannan, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa dalam memutuskan sesuatu dalam MAD ini harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada. “Kami tidak bisa dan tidak mau intervensi terhadap Musyawarah Antar Desa ini, tetapi kami hanya mejelaskan rambu-rambu yang harus dipatuhi” jelasnya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari para Narasumber akhirnya dihasilkan beberapa point kesepakatan diantaranya, MAD mengamanatkan kepada Kepala Desa, UPK DBM Eks PNPM dan Pengurus Bumdesma Prakarsa Desa untuk melakukan rapat koordinasi membahas proses transformasi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan dan Penyempurnaan Pengurus Bumdesma Prakarsa Desa.
Pada bagian akhir MAD, dilakukan Penandatanganan Berita Acara tentang kesepakatan yang telah dihasilkan dalam musyawarah ini oleh Para Kepala Desa, Perwakilan UPK DBM Eks PNPM Mandiri dan Pimpinan Musyawarah yang diketahui oleh Camat selaku fasilitator (jf)

Tinggalkan Balasan