SEKILAS LIKA-LIKU HISTORIS BUMDESA BERSAMA PRAKARSA DESA KECAMATAN MAESAN

TAHUN 2018
Dasar Hukum : Permendes no. 4 th 2015, tentang Pembentukan, Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes dan Bumdesma
– Membnetuk bumdesma melalui MAD pada 12 September 2018  dengan kesepakatan penyertaan modal masing2 desa 5 jt pada tahun anggaran 2019
– Kepengurusan stagnan mengingat terjadi wabah covid 19 sehingga Desa memgalihkan anggaran penyertaan modalnya

TAHUN 2020
Dasar hukum : Permendea no. 15 th 2021, tentang Tata cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Beegulir Masyarakat Eks PNPM menjadi Bumdesma
– Mengadakan MAD bersama eks PNPM pada 23 Juli 2020 dengan meagendakan  upaya  pembentukan Bumdesa bersama dengan mengkolaborasikan UPK dengan Pengurus Bundesma yang ada.
– Tidak terjadi kesepakatan sehingga UPK berjalan sendiri dan kepengurusan Bumdesma yang ada tetap stagnan

TAHUN 2022
Dasar Hukum : PP 11 th 2021 tentang Bumdesa
– Memgadakan MAD  pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan agenda transformasi terbatas Eks UPK PNPM dengan memasukkan menjadi salah satu unit usaha Bumdesma yang telah terbentuk
– Menyepakati penyertaan modal 55 jt masin-masing  Desa pada th anggaran 2023

TAHUN 2024
– Mengadakan MAD pada tgl 26 Juni 2024 dengan mengagendakan Revitalisasi Pengurus, Perubahan AD/ART dan Laporan Pertanggungjawaban unit perguliran/simpan pinjam.
– Menyepakati revitalisasi Pengurus  Bumdesma sesuai struktur pada lampiran permakades
– Merevisi AD/ART dengan menyesuaikan regulasi yang ada untuk p3ngurusan badan hukum
– Mengadakan MAD Khusus untuk menyamakan persepsi dan tehnis pengelolaan Modal dan Aset.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *