Kegiatan Rutin Berkat Desa (Belajar Bersama Perangkat Desa) Kecamatan Maesan, menghadirkan Kepala KPPN Bondowoso untuk Sosialisasi PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Senin, (04/09/2023) di Pendopo Kantor Desa Gunungsari Kecamatan Maesan. Hal ini dalam rangka mendorong peningkatan pemahaman tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Maesan.
Menurut, HENDRI HAIRUL IMAM, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Maesan dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan yang menargetkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Pengelola Dana Desa, merupakan kegiatan rutin bulanan yang di gagas oleh Pendamping Desa telah berlangsung sejak tahun 2018, sebagai wadah Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturrahmi antar Pemerintah Desa, karena tempatnya yang berpindah-pindah antar Desa se kecamatan Maesan, serta dijadikan pertemuan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa untuk membahas program kegiatan di desa.
“Kegiatan Berkat Desa ini, ajang silaturrahmi dan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa yang di gelar setiap bulan” kata HENDRI, menjelaskan kepada Kepala KPPN Bondowoso.
Dalam kegiatan Berkat Desa kali ini, mengagendakan tiga pokok bahasan yaitu Sosialisasi Penyaluran/Pengelolaan Dana Desa, Evaluasi Realisasi DD Tahap II dan Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2024

Sementara itu, A. BUDI DARYANTO, Kepala KPPN Bondowoso, dalam paparan sosialisasinya memberikan pemahaman lebih dalam, mengenai Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa pada peraturan terbaru, khususnya terkait dokumen persyaratan dan batas waktu pengajuan ke KPPN. Dana Desa adalah merupakan bagian transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Kelancaran dan kesuksesan penyaluran Dana Desa membutuhkan koordinasi dan komitmen berbagai pihak, seperti Pemerintah Daerah dan KPPN sebagai penyalur Dana Desa.
“Sebenarnya proses penyaluran Dana Desa itu mudah, asal semua persyaratannya terpenuhi” katanya.
Dengan begitu, Dana Desa dan BLT Dana Desa di dalamnya dapat tersalurkan dengan cepat bahkan sebelum batas akhir periode penyaluran yang ditetapkan dalam peraturan, agar dapat sesegera mungkin digunakan oleh desa penerima manfaat.
“Harapannya, Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarpras desa, dan pengembangan potensi desa” jelasnya.
Selain itu, ERNAWATI, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) KPPN Bondowoso menyampaikan dalam proses penyaluran Dana Desa ini sudah memggunakan sistem online, sehingga bagi desa yang akan melakukan pengajuan penyaluran Dana Desa tidak perlu lagi datang ke kantor KPPN.
“Desa hanya perlu berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam hal ini DPMD untuk pengajuan penyaluran dengan melakukan input perayaratan di aplikasi OMSPAN” katanya.

TPP Maesan saat melakukan koordinasi tahapan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2024
Lebih lanjut, ERNAWATI, juga menyampakan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam proses penyaluran Dana Desa, yaitu :Penerbitan syarat salur Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, dan Perdes APBDes; Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan; Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN; Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM; Segera melaporkan penerima KPM BLT Desa dan sesuai dengan jenis profesinya; Menjaga validitas data dengan cara melakukan interkoneksi SISKEUDES dengan aplikasi OMSPAN. Dan diakhir penjelasannya, dia menyampaikan langkah strategis yang terakhir dengan menghindari perilaku koruptif dan fraud dalam pengelolaan Dana Desa.
“Mari kita senantiasa meningkatkan integritas diri dalam mengelola keuagan negara” pungkasnya. (jf)

Tinggalkan Balasan