REKON SELESAI, DD TAHAP 1 SEGERA TRANSFER KE RKD

Pemerintah Desa se Kecamatan Maesan melaksanakan proses rekonsiliasi Data Siskeudes Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2022 dan Perencanaan Anggaran APB Desa Tahun 2023, Rabu, (01/02/2023) di Aula Kantor DPMD Kabuoaten Bondowoso . Kegiatan itu dilaksanakan untuk mewujudkan tertib administrasi yang dapat mendukung kelancaran penyelenggatakan Pemerintahan Desa dan pengajuan transfer DD tahap 1 Tahun Anggaran 2023. Kegiatan menghadirkan skaur keuangan dan operator Siskeudes.

Berdasarkan surat Kepala DPMD Bondowoso No. 005/120/430.9.8/2023 tentang Undangan rekon DD tahap 1 Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa se Kecamatan Maesan mendapatkan jadwal di hari pertama bersama Pemerintah Desa beberapa kecamatan lain di Kabupaten Bondowoso. Dalam lampran surat tersebut kegiatan rekon DD tahap 1 di Kabupaten Bondowoso akan berlangsung selama 3 hari mulai hari Rabu s/d Jum’at, tanggal 1 – 3 Februari 2023.

Abdul Muqsid AR, salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa Kecamatan Maesan yang ikut mendampingi Kaur Keuangan dan Operator Siskeudes mengatakan bahwa
Pemerintah Desa se Kecamatan Maesan secara bersama-sama hadir ke DPMD dengan membawa berkas data yang telah ditentukan diantaranya softcopy APB Desa, Perdes KPM BLT Kemiskinan Ekstrim dan Daftar KPM BLT DD Kemiskinan Ekstrim Tahun Anggaran 2023.
“Alhamdulillah semua Desa se Kecamatan Maesan sudah menyiapkan data yang diperlukan sehingga semua desa dapat malakukan entry data” katanya.

Lebih lanjut Abdul Muqsid AR menyampaikan walaupun ada beberapa yang terjadi kekurangan, namun semuanya dapat segera diatasi oleh para kaur keuangan dan operator siskeudes Desa.
Kekurangan data yang terjadi biasanya terdapat pada penyesuaiang tanggal Perdes, Konsederan Dasar Hukum dalam Perdes dan beberapa penganggaran dalam APBDes. Semua dapat teratasi dengan merevisi dan print ulang pada perbaikan yang dilakukan sehingga dapat segeta terpenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Mudah-mudahan dengan selesaikan rekon ini, dapat segera transfer DD tahap 1 di tahun ini” lanjutnya.
Namun demikian dari 12 Desa di Kecamatan Maesan yang telah melaksanakan rekon di DPMD Bondowoso, belum dapat dijamin semua Desa bersamaan transfer DD tahap 1 nya, karena masih perlu verifikasi dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu jika ada informasi ada kekurangan data dari DPMD diharapkan untuk sesegera mungkin dipenuhi oleh Pemerintah Desa (jf)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *