Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 di Bondowoso mulai salur dari RKUN ke RKD per 7 Februari 2023. Enam Desa dikecamatan Maesan yang masuk salur DD Tahap 1 gelombang 1 yaitu : Desa Pujer Baru, Tanah Wulan, Sumbersari, dan Pakuniran,serta Desa Maesan dan Penanggungan yang merupakan 2 Desa Mandiri yang ada di kecamatan Maesan. Dengan tersalurnya DD tahap 1 T.A. 2023 dikecamatan Maesan, TPP Kemendesa kecamatan Maesan menyiapkan fasilitasi untuk pengajuan pencairan DD tahap 1 bagi 6 Desa dimaksud.
Hal ini terungkap dalam rapat internal TPP Kecamatan Maesan yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Maesan pada, Rabu, (08/02/2023) di ruang PMD Kecamatan Maesan. Dalam rapat itu hadir seluruh TPP Kemendesa, Sekcam, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Maesan.
Menurut Abdul Muqsid, salah satu TPP Kemendesa kecamatan Maesan, saat jadwal rekon pada pekan kemarin, sebenarnya Desa di Kecamatan Maesan sudah input data semua di DPMD Kabupaten Bondowoso. Hanya mungkin beberapa Desa terjadi kekurangan sehingga hanya 6 Desa yang disetujui BPPN untuk salur DD tahap 1.
“Pada saat fasilitasi rekon ke DPMD pekan kemarin seluruh desa sudah input data, namun memang beberapa Desa ada kekurangan untuk segera diperbaiki” katanya.
Sementara itu, Joni Fatahillah, Koordinator TPP Kemendesa Kecamatan Maesan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Maesan dalam rangka memfasilitasi Pencairan DD tahap 1 bagi Desa yang sudah salur dan rekon ulang bagi desa yang belum salur.
“Bagi Desa yang sudah salur dipersilahkan untuk menyiapkan pengajuan pencairan sedangkan bagi desa yang belum salur untuk menyiapkan perbaikan rekon ulang” katanya.
Informasi yang diperoleh dari DPMD Bondowoso pembukaan perbaikan sismkeudes 2022 akan dibuka mulai tgl 8 – 10 Februari 2023 sehingga ada kesempatan bagi desa untuk memperbaiki kekurangan dalam penatausahan di tahun 2022. Hal itu disampaikan oleh Hendrik Khairul Umam, Sekretaris Kecamatan Maesan. Lebih lanjut dia berharap agar kesempatan untuk memperbaiki penatausahaan di siskeudes betul-betul dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah desa, terutama bagi desa yang belum salur DD tahap 1.
“Kesempatan memperbaiki penatausahaan siskeudes agar dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah desa sehingga dapat terwujud sistem administrasi yang tertib dalam pengelolaan keuangan desa” ujarnya.
Sedangkan untuk jadwal ulang rekon masih menunggu informasi lebih lanjut dari DPMD Kabupaten Bondowoso.

Tinggalkan Balasan