Pemerintah Kecamatan Maesan bersama Pendamping Desa, menginisiasi kegiatan Berkat Desa, sebagai wadah peningkatan kapasitas pemerintah desa, pada rabu (17/09/2025) bertempat di Aula kantor desa suger lor kecamatan maesan. Kegiatan berkat desa kali ini mengagendakan pembahasan tentang sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025, tentang persetujuan kepala desa terhadap pinjaman kopdes merah putih kepada bank himbara, fokus penggunaan dana desa tahun 2026, dan penjadwalan pelaksanaan musdes penetapan RKP desa tahun anggaran 2026. Hadir dalam Kegiatan itu, Abdul Aziz, perwakilan Diskoperindag kabupaten Bondowoso, Andiono putra, koordinator TAPM Kabupaten Bondowoso, Harmuzulkifli, mewakili Camat Maesan, kepala desa se-Kecamatan Maesan, ketua KDMP se kecamatan maesan, ketua bumdes se kecamatan maesan dan pendamping desa.
Acara ini bertujuan untuk menyampaikan dan mendiskusikan pokok-pokok kebijakan terbaru dari Permendes Nomor 10 Tahun 2025 dan fokus penggunaan dana desa yang menjadi dasar utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Menurut Andiono Putra, koordinator TAPM Kabupaten Bondowoso, kegiatan ini penting dalam rangka memahami lebih mendalam terhadap regulasi baru, agar penggunaan Dana Desa tahun 2026 dapat tepat sasaran, sesuai prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa. “Permendes dan fokus penggunaan dana desa ini menjadi pedoman bersama, agar semua desa di Kecamatan Maesan mampu menyusun dan menjalankan program-program pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan”, ujarnya.
Selain sosialisasi isi regulasi, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antar-desa terkait penjadwalan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Pemerintah Kecamatan Maesan dan Pendamping Desa memberikan arahan agar seluruh desa dapat melaksanakan Musdes paling lambat akhir september 2025.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Diskusi interaktif turut mengemuka, terutama dalam hal dana pinjaman KDMP kepada Bank Himbara dan skala prioritas penggunaan Dana Desa 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Maesan dapat menyusun RKPDes secara terencana dan akuntabel, sebagai landasan pelaksanaan APBDes tahun berikutnya.(jf)

Tinggalkan Balasan