BERKAT DESA ; PAJAK KEGIATAN, SISAKAN UNTUK BENIH SAAT PANEN, UNTUK DITANAM KEMBALI DIKEMUDIAN HARI

Kegaiatan Rutin Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Kecamatan Maesan yang di kemas dalam acara BERKAT DESA atau Belajar Bersama Perangkat Desa, Kamis (20/07/2023) yang bertempat di Pendopo Kantor Desa Penanggungan mengagendakan 3 materi pmbahasan. Ketiga Materi pembahasan itu adalah Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Evaluasi progres realisasi DD/ADD Tahap 1 dan 2, serta Koordinsi Pelaksanaan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam acara sosialisasi perpajakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pemerintah Kecamatan Maesan dan Pendamping Desa memfasilitasi untuk menghadirkan Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo.
Menurut penuturan Sekretaris Camat (Sekcam) Maesan, HENDRI HAIRUL UMAM, S.E,  bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka edukasi dan optimalisasi pengelolaan anggaran keuangan desa terkait dengan Pajak DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) yang tepat waktu dengan baik dan benar (benar hitung, benar bayar, benar lapor pajak) hal ini dilakukan untuk menghindari pengelola dari sanksi administrasi.

Lebih lanjut HENDRI, mengilustrasikan “Ibarat menanam benih padi, benih padi kita tanam lalu tumbuh dan panen, saat panen harus disisakan benihnya karena benih tersebut akan kita tanam kembali. Seperti halnya DD dan ADD yang dikucurkan kepada Pemdes cukup besar, atas penggelontoran dana itu jangan sampai tidak menyisakan pajaknya” katanya.

Dana DD dan ADD diberikan Pemerintah merupakan hasil pajak yang dibayarkan oleh rakyat/masyarakat maka kewajiban perpajakan dari anggaran DD dan ADD wajib dibayarkan karena pada akhirnya juga digunakan kembali untuk pembangunan dan rakyat atau masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya.

Sementara itu, dalam pembahan evaluasi progres realisasi Dana Desa tahap 1 dan 2, sebagian besar Pemerintah Desa di kecamatan Maesan saat ini dalam proses merealisasikan kegiatan DD Tahap 2, sedangkan untuk DD Tahap 1 rata-rata semua desa sudah merealisasikannya.
“Untuk memastikan progres realisasi Dana Desa baik tahap 1 maupun tahap 2, Pemerintah Kecamatan Maesan bersama Tim Pendamping Desa akan melakukan monitoring ke desa-desa dalam waktu dekat” kata Adi Misyoko, Kasi Pemerintahan Kecamatan Maesan.

Selanjutnya, terkait Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2024, forum rapat menyepakati scedule tahapan yang akan dilaksanakan dalam rangka Perencaanaan Pembangunan Desa tahun anggaran 2024. Pembahasan dipimpin oleh Joni Fatahillah dari Tim Pendamping Desa Kecamatan Maesan.  Tahapan akan diawali dengan Pembentukan Tim Penyusun Daftar Usulan dan Tim verifikasi Daftar Usulan RKPDes 2024, pada minggu pertama dan kedua bukan Agustus 2024, dilanjutkan dengan percermatan dan review RPJMDes pada Minggu ke tiga dan ke empat.
Sedangkan untuk Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Daftar Usulan (DU-RKPDes) tahun anggaran 2024 dijadwalkan pada minggu pertama bulan September 2024. Selanjutnya tahapan Penyusunan Rancangan RKPDes dijadwalkan pada minggu kedua dan ketiga. Tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2024 dijadwalkan pada keempat bulan September.

Perubahan RKPDes dan Penyusunan Rancangan APBDes tahun anggaran 2024 diberikan waktu selama bulan Oktober dan Nopember. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa akan diakhiri dengan Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan Desember 2024.
“Dengan adanya kesepakatan scedule tahapan Perencanaan Pembangunan Desa ini, Pemerintah Desa mempunya panduan dalam melaksanaan Perencaan Pembangunan Desa” kata Joni Fatahillah.(jf)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *