
Kepmendesa No. 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa telah diterbitkan oleh Kementrian Desa PDTT Repubkik Indonesia bulan Agustus kemarin. Pertimbangan diterbitkannya adalah karena peningkatan infkasi yang lwbih tinggi daripada peningkatan pendapatan masyarakat yang berakibat pada menurunnya daya beli warga masyarakat desa.
Selain itu, kelangkaan barang dan jasa di lapangan menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa dengan tahapan dan jenis kegiatan dalam penjelsan kepmendesa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam lampiran Kepmendesa No. 97 Tahun 2022.
Dengan terbitnya Kepmendesa No. 97 Tahun 2022 ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program/kegiatan Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa. Harapannya Pemerintah Desa dapat mengendalikan inflasi dan memitigasi dampaknya serta menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampaknya dalam kondisi yang terjadi di desa.
Download Kepmendesa PDTT No. 97 Tahun 2022 :
https://drive.google.com/file/d/1tLIK76sAs9HmnzZdYCB5C3oFi1L8Mw6J/view?usp=sharing

Tinggalkan Balasan