REKOMENDASI HASIL RAKOR, LANGKAH MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK

Dalam rangka meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa, Pemerintah Kecamatan dan TPP Kecamatan Maesan mengadakan rapat koordinasi dengan menghadirkan Sekdes, Kaur Keuangan, Operator, Kaur Perenc, dan Tim Pengelola Kegiatan (TP) Desa se Kecamatan Maesan, Selasa (28/02/2023) di Pendopo Kantor Kecamatan Maesan. Rapat membahas tentang Evaluasi hasil Pemeriksaan Inspektorat yang telah dilakukan bebarapa waktu yang lalu dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan APBDES Tahun Anggaran 2023.

Menurut Hendri Khairul Umam, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Maesan dalam àrahannya mengatakan,  kegiatan seperti ini perlu terus digalakkan untuk saling berbagi informasi dan sharing dalam mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan tata kelola Pemerintahan Desa.  Tata Kelola Pemerintah Desa yang baik adalah pengelolaan Pemerintah Desa yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/ kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, penyelenggara Pemerintah Desa harus menguasai tata Kelola Pemerintah Desa agar membantu meringankan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa di bidang Administrasi.

“Semua kegiatan yang dijalankan di Desa harus sesuai dengan ketentuan dan tupoksi tata kelolaan Pemerintahan Desa. Aparatur Pemerintah Desa harus bekerja sesuai dengan perkembangan teknologi dan aktif untuk update penyelenggaraan tata Kelola Pemerintahan” Paparnya.

Rapat Koordinasi itu sendiri, dipimpin dan dimoderatori oleh Fathor Rosy, dari TPP Kecamatan Maesan sebagai Fasilitator kegiatan tersebut. Menurutnya, aparatur pemerintah desa perlu meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan potensi dirinya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam bekerja sebagai abdi masyarakat.

Adanya peningkatan sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan dan kesadaran dapat dibangun melalui perubahan pola pikir dan tata kelola dalam sistem pemerintahan desa yang didukung oleh individu-individu aparatur desa dengan cara pandang, sikap dan perilaku yang sejalan dengan nilai dan karakter pada revolusi mental yang dicanangkan oleh Pemerintah.

“Ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi ini diantaranya follow up setiap desa wajib melaksanakan peningkatan kapasitas perangkat desa, setiap desa wajib melaporkan RFK di minggu pertama setiap bulan dalam rangka memantau progres kegiatan pembangunan desa dan bagi Tim Pelaksana kegiatan wajib meningkatkan pengetahuan dan perannya dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa” katanya.

Sementara itu, Joni Fatahillah, Koordinator TPP Kecamatan Maesan menjelaskan bahwa apa yang sudah dihasilkan dalam rapat koordinasi ini benar-benar dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Hal ini merupakan suatu keniscayaan bagi pemerintah desa, agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Dengan peningkatan kapasitas diri, maka setiap aparatur pemerintah desa,  dari Kepala Desa, Sekdes, Kaur dan Kasi serta kepala wilayah/dusun akan menguasai betul apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga tata kelola pemerintahan desa akan sesuai dengan tuntutan yang ada saat ini” jelasnya. (jf)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *